SELAMAT DATANG DI WEB MI ISLAMIYAH PURWAWINANGUN KECAMATAN SURANENGGALA KABUPATEN CIREBON "SEMOGA BERMANFAAT"

Selasa, 29 Maret 2016

LAGU DAN LIRIK HYMNE & MARS MADRASAH


HYMNE MADRASAH

Dengan ungkapan syukur pada Mu atas sgala karunia Ya Allah
Kau Embankan amanat pendidikan dalam melanjutkan perjuangan
Dengan ungkapan syukur pada Mu atas sgala karunia Ya Allah
Kau Embankan amanat pendidikan dalam melanjutkan perjuangan
Madrasah Tumpuan harapan umat membentuk jiwa berakhlaqul karimah
Menjawab arus tantangan jaman menjadi benteng runtuhnya morah
Kau ajarkan arti kehidupan melalui tuntunan keislaman
Dalam bingkai citra pendidikan tuk menggapai cita-cita mulia
tuk menggapai cita-cita mulia  

MARS MADRASAH

Gema madrasah membahana dipersada bumi nusantara
Pengemban amanat mencerdaskan tunas bangsa santun berwibawa
RA MI MTs MA, bahu membahu turut berjuang
Membangun bangsa bermartabat mulia demi cita-cita
Moto Ikhlas beramal, berkarya nan bermoral ayo-ayo tegakkan
Falsafah pancasila, Bhineka tunggal ika semboyan bangsa Indonesia
Semboyan Bangsa Indonesia

Selasa, 22 Maret 2016

Ya Thoybah oleh anak anak MI Purwawinangun Cirebon

Ya Wazir oleh anak anak MI Purwawinangun Cirebon

KONTES GENJRING RAMADHAN TAHUN 2012 TV RADAR CIREBON MI ISLAMIYAH PURWAWINANGUN

2016, Madrasah & Pesantren akan Gunakan Kurikulum Rahmatan Lil Alamin



Jakarta (Pendis) - Menjaga keberagamaan Islam Indonesia adalah tugas utama seluruh lembaga Pendidikan Islam di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Maka atas dasar itulah Ditjen Pendidikan Islam tahun 2016 ini akan menggunakan dan memberlakukan kurikulum Islam rahmatan lil alamin baik pada pendidikan formal (madrasah dan perguruan tinggi Islam) serta pendidikan non formal (pondok pesantren).

Demikian pernyataan Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, kala berdiskusi dengan redaksi KOMPAS di kawasan Palmerah, Senin (21/03/16).

"Pendidikan Agama Islam di sekolah umum (SD, SMP & SMA/SMK), madrasah formal (Ibtidaiyah, Tsanawiyah & Aliyah), Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) sampai pendidikan non formal (pondok pesantren dan madrasah diniyah) akan menggunakan kurikulum yang toleran dan tentunya buku-bukunya yang mengajarkan kedamaian dan moderatisme," tegas guru besar Ilmu Hadis Fakultas Adab dan Humaniora UIN Alauddin Makassar ini.

Dengan perubahan kurikulum tersebut, lanjut Kamaruddin, diharapkan ada proses pembelajaran dan pemahaman Islam yang lebih baik serta tidak mengarah pada radikalisme dan ekstrimisme apalagi berujung pada aksi terorisme.

Mengenai kesiapan pemberlakuan kurikulum anyar ini, jebolan Rheinischen Friedrich Wlhems Universitaet Bonn Jerman ini mengatakan bahwa guru-guru sedang menjalani pelatihan dan akan mengujicobakan ke beberapa madrasah terlebih dahulu.

Turut serta dalam diskusi ini Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, Isom Yusqi dan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Mohsen.



Sumber : http://pendis.kemenag.go.id/index.php?a=detilberita&id=7998#.VvFRhNKLTIU

Senin, 21 Maret 2016

PROGRAM INDONESIA PINTAR UNTUK SISWA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2016

Kriteria Penerima Manfaat Program Indonesia Pintar

A. Siswa  pemegang  Kartu  Indonesia  Pintar  (KIP)  dan  atau  siswa  yang  berasal  dari  keluarga pemegang  Kartu  Keluarga  Perlindungan  Sosial/Kartu  Keluarga  Sejahtera  (KPS/KKS)  dan  atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

B. Selain  kriteria  diatas,  apabila  kuota  masih  tersedia,  Kepala  Madrasah  bersama  dengan Komite  Madrasah  dapat  mengusulkan  siswa  lain  yang  dianggap  pantas  dan  berhak mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Format Usulan Madrasah (FUM) dengan memenuhi salah satu kriteria berikut :

1.  Siswa  dari  keluarga  kurang  mampu  dan  atau  telah  ditetapkan  sebagai  penerima manfaat BSM/PIP tahun 2015  yang memiliki Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau Surat Keterangan Keluarga Miskin (SKKM) dari Kelurahan/Desa dan;

2.  Siswa  yang  berasal  dari  Panti  Sosial/Panti  Asuhan/  yang  dikelola  oleh  Kementerian Sosial dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Panti Sosial/Asuhan;

3.  Siswa  yang  menjadi  korban  musibah  bencana  alam  dibuktikan  dengan  Surat Keterangan Terkena Musibah dari kelurahan/desa/madrasah;

4.  Pertimbangan  lain:  siswa  aktif  berasal  dari  keluarga  tidak  mampu  yang  dibuktikan dengan Surat Keterangan dari kelurahan/desa/madrasah/pimpinan pondok pesantren dengan kriteria ;
)  Berada di ma’had/pesantren/asrama,
)  Mengalami kelainan fisik,
)  Yatim dan atau piatu,

C.  Siswa  dari keluarga tidak mampu  yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan  menerima manfaat PIP tanpa  memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah.

D.  Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahun
Bagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk  mendapatkan  manfaat  Program  Indonesia  Pintar  harus  mendaftarkan  diri kembali ke madrasah sebelum menerima manfaat.

Siswa madrasah yang menjadi sasaran Program Indonesia Pintar dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan akan diberikan dana bantuan pendidkan dengan rincian sebagai berikut : 
- Madrasah Ibtidaiyah    : Rp. 225.000,-/semester, atau Rp. 450.000,-/tahun 
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 375.000,-/semester, atau Rp. 750.000,-/tahun 
- Madrasah Aliyah          : Rp. 500.000,-/semester, atau Rp. 1.000.000,-/tahun


Manfaat  bantuan  Program  Indonesia  Pintar  digunakan  untuk  keperluan  pendukung  biaya pendidikan siswa yang meliputi :
a.  Pembelian buku dan alat tulis;
b.  Pembelian pakaian/seragam dan perlengkapan sekolah;
c.  Pembayaran transportasi ke madrasah; dan 
d.  Keperluan lain yang berkaitan dengan pembelajaran siswa di madrasah. 

Pihak  madrasah  ikut  mengawasi  penggunaan  manfaat  Program  Indonesia  Pintar  sesuai peruntukannya.


 

Minggu, 20 Maret 2016

AKREDITASI TAHUN 2016





Dalam rangka persiapan pelaksanaan akreditasi madrasah tahun 2016 (anggaran Kementerian Agama), dengan ini kami mohon agar saudara dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Segera mengirimkan daftar Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang telah mengikuti sosialisasi akreditasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat pada tahun 2015, dengan rencana pelaksanaan visitas pada bulan April tahun 2016.
2. Segera mengirim daftar usulan madrasah (MI, MTs dan MA) calon peserta akreditasi tahun 2016 dengan melampirkan formulir pendaftaran akreditasi tahun 2016 sebagaimana terlampir.

Daftar madrasah beserta formulir pendaftaran akreditasi madrasah tersebut harus sudah kami terima paling lambat tanggal 24 Maret 2016.

Surat Permintaan Usulan Akreditasi 2016 Download
Formulir Akreditasi 2016 MI Download
Formulir Akreditasi 2016 MTs Download
Formulir Akreditasi 2016 MA Download

Sabtu, 19 Maret 2016

PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017


Pedoman PPDB Madrasah TP. 2016/2017 Download

FAKTA SEPUTAR MADRASAH


SENAM JUMSIHAT 2

Senam Santri - Gerakan1 Pemanasan

Senam Santri - Gerakan 2 Inti

Senam Santri - Gerakan 3 Pendinginan

Senam Santri (Versi 2010)

Senam Ria anak Indonesia (SRAI)

Senam Jumsihat 1

Senam Ayo Bersatu

Senam Indonesia Jaya

Senam Pramuka

Senam Indonesia Sehat

Senam Ria Indonesia Baru (SRIBU)

senam ceria anak indonesia

Senam Pinguin versi MDI

Jumat, 18 Maret 2016

PETUNJUK TEKNIS PENULISAN DAN PENGISIAN BLANKO IJAZAH MI, MTs, MA DAN SHUAMBN MTs DAN MA tahun 2016

Juknis Penulisan Ijazah 2016 Download
Contoh Pengisian Ijazah 2016 Download

JADWAL LATIHAN UAM dan US/M MI TP. 2015/2016 JABAR

Jadwal TO, UAM dan USM MI Jabar 2015-2016 Download

JADWAL UJIAN AKHIR MADRASAH (UAM) DAN UJIAN MADRASAH (UM) MI TP. 2015/2016 JAWA BARAT

Surat Edaran Jadwal Ujian Madrasah 2015/2016 Download
Jadwal Ujian Madrasah 2015/2016 Download

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU MADRASAH YANG BERSERTIFIKAT PENDIDIK

KMA No. 103 Th. 2015 Tentang Beban Kerja Guru Madrasah Download

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 165 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN KURIKULUM MADRASAH 2013 MAPEL PAI & B. ARAB

1. KMA No. 165 Tahun 2014 - Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mapel PAI & B. Arab Download 2. KMA No. 165 Tahun 2014 (Lampiran) Download

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 207 TAHUN 2014 TENTANG KURIKULUM MADRASAH

KMA No. 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah Download

KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5343 TAHUN 2015 TENTANG JUKNIS PENGESAHAN FOTOKOPI IJAZAH MADRASAH

Juknis Pengesahan Ijazah Madrasah Download

SURAT EDARAN NOMOR DJ.I/Dt.I.I/PP.00/ 112.B/2015 TENTANG STATUS PNS GURU DPK PADA MADRASAH SWASTA

DJ.I/Dt.I.I/PP.00/ 112.B/2015 Tentang Status PNS Guru DPK Pada Madrasah Swasta Download

KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NO. 1385 TH. 2014 TENTANG JUKNIS PENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

SK Dirjen Pendis No. 1385 Th. 2014 Tentang Juknis Pendirian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Download

PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PMA No. 90 Th. 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Download
PMA No. 60 Th. 2015 - Perubahan atas PMA No. 90 Th. 2013 Download

KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 3754 TAHUN 2015 TENTANG KAMUS DAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN KEPALA MADRASAH

SK Dirjen Pendis Nomor 3754 Tahun 2015 Tentang Kamus dan Standar Kompetensi Jabatan Kepala Madrasah Download

KODE JABATAN, SINGKATAN, DAN AKRONIM PADA KEMENTERIAN AGAMA

KMA No. 8 Tahun 2016 Tentang Kode Jabatan Download

KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 421 TAHUN 2001 TENTANG KODE ETIK PEGAWAI KEMENAG

KMA No. 421 Th. 2001 Tentang Kode Etik Pegawai Kemenag Download

PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 29 TAHUN 2014 TENTANG KEPALA MADRASAH

PMA No. 29 Th. 2014 Tentang Kepala MadrasahDownload

PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

PMA No. 14 Th. 2014 Tentang Penegerian Madrasah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Download

SKB 3 MENTERI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL & CUTI BERSAMA TAHUN 2016


SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2016 Download

UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

UU No. 05 Th. 2014 Tentang ASNDownload

PERATURAN BERSAMA MENDIKBUD, MENPAN & MENAG TAHUN 2014 TENTANG PENEMPATAN GURU PNS DI SEKOLAH/MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT

Peraturan Bersama Mendikbud, Menpan & Menag Th. 2014 Download

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU

PP No. 74 TH. 2008 Tentang Guru Download

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

1. PP No. 19 TH. 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Download
2. PP No. 32 Th. 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan Download
3. PP No. 13 Th. 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Download

UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UU No. 20 Th. 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Download

UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

UU No. 14 Th. 2005 tentang Guru dan Dosen Download

KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH

Kalender Pendidikan 2015/2016

Kalender Pendidikan 2014/2015

BEBAN BELAJAR DAN STRUKTUR KURIKULUM MI ISLAMIYAH PURWAWINANGUN TP. 2015/2016


Kamis, 17 Maret 2016

TATA TERTIB MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) ISLAMIYAH PURWAWINANGUN


BAGI SISWA

I. Hal Masuk Sekolah

1. Siswa harus hadir di madrasah selambat- lambatnya 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai;
2. Siswa yang hadir terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada kepala madrasah / wali kelas;
3. Bagi siswa yang tidak masuk sekolah harus membuat surat ijin yang di tanda tangani oleh orang tua/wali;
4. Siswa tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung;
5. Siswa yang tidak masuk tanpa ijin akan di beri surat peringatan.


 II. Kewajiban Siswa

1. Mematuhi semua peraturan yang berlaku di madrasah;
2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan lingkungan madrasah;
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan madrasah;
4. Ikut menjaga nama baik madrasah, guru dan siswa baik didalam maupun diluar madrasah;
5. Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama siswa;
6. Membawa peralatan yang dibutuhkan selama proses belajar.


III. Hak-Hak Siswa

1. Siswa berhak mengikuti pelajaran di madrasah selama tidak melanggar tata tertib madrasah;
2. Siswa dapat meminjam buku di perpustakaan;
3. Siswa dapat menggunakan sarana prasarana madrasah dengan mentaati peraturan yang berlaku;
4. Siswa berhak mendapat perlindungan keamanan dan perlakuan yang sama dengan siswa lain selama berada di lingkungan madrasah;


IV. Larangan Siswa

1. Meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada hal yang sangat penting dengan izin kepala madrasah / wali kelas;
2. Memelihara kuku panjang;
3. Bagi siswa laki-laki dilarang memelihara rambut panjang;
4. Bagi siswa perempuan dilarang memakai perhiasan yang berlebihan dan berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian siswa;
5. Mengganggu kegiatan belajar di kelasnya dan di kelas lain;
6. Merusak sarana dan prasarana madrasah;
7. Berada di dalam kelas selama waktu istirahat;
8. Mengejek, mencela dan berkelahi antar siswa.


V. Hal Pakaian Siswa dan Lain-lain

1. Siswa wajib memakai seragam madrasah lengkap dan rapi sesuai dengan katentuan madrasah;
2. Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan madrasah.
3. Siswa berbaris sebelum masuk kelas dan berdo'a sebelum pelajaran dimulai.




BAGI GURU 

1. Hadir di madrasah sekurang-kurangnya 10 ( Sepuluh ) menit sebelum jam pelajaran dimulai;
2. Masuk / keluar kelas sesuai dengan jam mengajar yang telah ditentukan;
3. Bagi guru yang berhalangan hadir harus memberi kabar atau membuat surat ijin;
4. Tidak meninggalkan madrasah tanpa izin kepala madrasah
5. Jam pulang guru sesuai ketentuan yang berlaku di madrasah;
6. Guru wajib menegakkan Akhlakul Karimah;
7. Menjaga nama baik Madrasah;
8. Mengikuti upacara bendera hari senin dan upacara peringatan hari-hari besar yang ditentukan madrasah;
9. Mengikuti ketentuan dalam berpakaian yang ditetapkan madrasah;
10. Bersepatu dan berkaos kaki;
11. Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program madrasah;
12. Mengerjakan administrasi guru secara baik;
13. Mengetahui dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku di madrasah

VISI, MISI DAN TUJUAN MI ISLAMIYAH PURWAWINANGUN


PROFIL MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) ISLAMIYAH PURWAWINANGUN