SELAMAT DATANG DI WEB MI ISLAMIYAH PURWAWINANGUN KECAMATAN SURANENGGALA KABUPATEN CIREBON "SEMOGA BERMANFAAT"

Kamis, 17 Maret 2016

TATA TERTIB MADRASAH IBTIDAIYAH (MI) ISLAMIYAH PURWAWINANGUN


BAGI SISWA

I. Hal Masuk Sekolah

1. Siswa harus hadir di madrasah selambat- lambatnya 5 (lima) menit sebelum pelajaran dimulai;
2. Siswa yang hadir terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor terlebih dahulu kepada kepala madrasah / wali kelas;
3. Bagi siswa yang tidak masuk sekolah harus membuat surat ijin yang di tanda tangani oleh orang tua/wali;
4. Siswa tidak diperbolehkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung;
5. Siswa yang tidak masuk tanpa ijin akan di beri surat peringatan.


 II. Kewajiban Siswa

1. Mematuhi semua peraturan yang berlaku di madrasah;
2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, dan ketertiban kelas dan lingkungan madrasah;
3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan madrasah;
4. Ikut menjaga nama baik madrasah, guru dan siswa baik didalam maupun diluar madrasah;
5. Menghormati guru dan saling menghargai antar sesama siswa;
6. Membawa peralatan yang dibutuhkan selama proses belajar.


III. Hak-Hak Siswa

1. Siswa berhak mengikuti pelajaran di madrasah selama tidak melanggar tata tertib madrasah;
2. Siswa dapat meminjam buku di perpustakaan;
3. Siswa dapat menggunakan sarana prasarana madrasah dengan mentaati peraturan yang berlaku;
4. Siswa berhak mendapat perlindungan keamanan dan perlakuan yang sama dengan siswa lain selama berada di lingkungan madrasah;


IV. Larangan Siswa

1. Meninggalkan madrasah selama jam pelajaran berlangsung, kecuali ada hal yang sangat penting dengan izin kepala madrasah / wali kelas;
2. Memelihara kuku panjang;
3. Bagi siswa laki-laki dilarang memelihara rambut panjang;
4. Bagi siswa perempuan dilarang memakai perhiasan yang berlebihan dan berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian siswa;
5. Mengganggu kegiatan belajar di kelasnya dan di kelas lain;
6. Merusak sarana dan prasarana madrasah;
7. Berada di dalam kelas selama waktu istirahat;
8. Mengejek, mencela dan berkelahi antar siswa.


V. Hal Pakaian Siswa dan Lain-lain

1. Siswa wajib memakai seragam madrasah lengkap dan rapi sesuai dengan katentuan madrasah;
2. Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan madrasah.
3. Siswa berbaris sebelum masuk kelas dan berdo'a sebelum pelajaran dimulai.




BAGI GURU 

1. Hadir di madrasah sekurang-kurangnya 10 ( Sepuluh ) menit sebelum jam pelajaran dimulai;
2. Masuk / keluar kelas sesuai dengan jam mengajar yang telah ditentukan;
3. Bagi guru yang berhalangan hadir harus memberi kabar atau membuat surat ijin;
4. Tidak meninggalkan madrasah tanpa izin kepala madrasah
5. Jam pulang guru sesuai ketentuan yang berlaku di madrasah;
6. Guru wajib menegakkan Akhlakul Karimah;
7. Menjaga nama baik Madrasah;
8. Mengikuti upacara bendera hari senin dan upacara peringatan hari-hari besar yang ditentukan madrasah;
9. Mengikuti ketentuan dalam berpakaian yang ditetapkan madrasah;
10. Bersepatu dan berkaos kaki;
11. Berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program madrasah;
12. Mengerjakan administrasi guru secara baik;
13. Mengetahui dan melaksanakan semua peraturan yang berlaku di madrasah

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wr. wb
    Mau tanya tema blognya pake gratisan apa berbayar?
    boleh berteman min di 085259354408

    BalasHapus